amas maulana
Politik

Harapan Mahfud MD Usai MA Tolak PK Moeldoko

MITRA NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan dua harapannya usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Mahfud menyinggung Partai Demokrat dan Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono alias (AHY). Mahfud menegaskan pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.

Slot Iklan

Baca Juga:

Pengamat Ingatkan Demokrat Agar Tak Mainkan Politik Playing Victims

Dia juga menegaskan pemerintah tidak membela AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.

“Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” tulis Mahfud dalam akun Instagramnya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia juga berharap masyarakat tidak salah paham terhadap apa yang pernah disampaikan bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY itu bakal menang di MA.

Baca Juga:

Ketum Partai Demokrat AHY Maafkan Kepala KSP Moeldoko, Tapi Tidak Melupakan

“Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis. Itu bukan karena Menko membela PD di bawah AHY melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing Partai Demokrat,” jelas Menko Polhukam dalam unggahan di Instagramnya yang dilihat Tempo, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :  Binjai Zona Merah Pelayanan Publik, Hadyan: Wali Kota Harus Tegas dan Inovatif

Mahfud yakin itu yang akan terjadi

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan banyak wartawan bertanya sikap saya mengenai vonis MA yang terbaru. Terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi.

“Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” jelas Mahfud.

Mula-mula, kata Mahfud, kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA.

Baca Juga :  Tolak Pemilu 2024 Hanya Coblos Parpol, Fahri Hamzah: Tradisi Komunis!

“Oleh sebab itu, secara logis sulit utk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” katanya. “Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar.”

Slot Iklan

Diketahui, MA mengeluarkan putusan PK soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. “Tolak,” begitu bunyi amar putusan yang dilihat Tempo dari laman MA tersebut, Kamis, 10 Agustus 2023.

Akan tetapi, salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *