Kepala SKPD dan Tanggu Jawab Tegak Lurus Ke pemerintahan

Mitra News, Satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) atau yang disebut pula dengan organisasi perangkat daerah (OPD) adalah struktur yang berada dibawah kepala daerah setingkat Gubernur, Bupati ataupun Walikota. Pada struktural pemerintah pusat terdiri dari kementerian dan lembaga yang bertugas sebagai pembantu presiden, yang bertugas terutama merealisasikan visi dan misi Presiden dalam mensejahterakan rakyat dengan penatalaksanaan anggaran pembangunan yang tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna. Begitu pula di daerah, SKPD adalah pengguna anggaran pemerintah daerah yang bertugas merencanakan tata kelola anggaran, program-program dan merealisasikannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Didalam fungsi ini kepala SKPD diberikan kuasa penuh pelaksanaannya.
Didalam realidasi dan implementasinya, Kepala SKPD sejatinya dan wajib taat azas didalam pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yaitu serangkaian prinsip yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab. AAUPB menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, kepatuhan dan hukum, serta memastikan bahwa penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai (hal. 235):
- pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
- merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
- sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
Adapun, menurut Ridwan HR, fungsi AAUPB adalah sebagai berikut (hal. 239):
- bagi administrasi negara/pemerintah, berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas, serta menghindarkan administrasi negara dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan;
- bagi masyarakat sebagai pencari keadilan berfungsi sebagai dasar gugatan;
- bagi hakim PTUN berfungsi sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara;
- bagi badan legislatif, AAUPB dapat digunakan dalam merancang undang-undang.
Demikian setidaknya AAUPB menjadi patron dan filter pengaman bagi pelaksana pemerintahan agar terhindar dari kesalahan- kesalahan dalam tugas
Ada 17 asas didalam AAUPB, satu diantaranya adalah Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas ini memastikan setiap penyelenggara negara bernilai pasti didalam hukum. Ditambah pula ada norma keajekan yang berarti kondisi yang menunjukkan adanya konsistensi dan keteraturan dalam melakukan suatu hal, yang terkait dengan rutinitas sehari-hari dan juga keteraturan sosial.
Didalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, setiap tahunnya diuji oleh lembaga pemeriksa keuangan negara yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memberikan penilaian baik dari sisi administrasi, tata kelola dan keuangan penyelenggaraan negara. Menjalankan fungsi dan perannya, BPK menerapkan berbagai prinsip uji keuangan dan akuntansi, manajerial dan aturan-aturan lainnya yg dipakai sistem tata hukum dan tata negara Republik Indonesia. Kesemuanya, penyelenggara negara tunduk patuh dan taat diatas semua peraturan itu, tidak hanya sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik, yang lebih penting adalah mengamankan diri penyelenggara dari kesalahan-kesalahan yang berimplikasi sanksi-sanksi administrasi, sanksi finansial, pidana umum hingga pidana khusus seperti perkara korupsi. Terlepas dari pelaksanaan ini akan mendapatkan penilaian yang baik, yang utama adalah keselamatan diri dalam menjalankan amanah.
Menilik sejenak fenomena mundurnya SKPD, pembangkukosongan pejabat dan riuh rendahnya gosip para eselon di pemerintah Kab. Batu Bara adalah bentuk buruknya pelaksanaan AAUPB di daerah ini. Dalam hal ini, kita ingin menggarisbawahi bahwa segala bentuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas SKPD adalah kembali kepada pribadi kepala. Buktinya banyak perkara pidana khusus korupsi tak menjerat kepala daerah.
Era Prabowo, melalui penyampaian pesat retret, jelas bahwa Presiden memberikan pedoman yang utuh kepada kepala daerah untuk bekerja dan membangun negara dan menghindarkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kepala daerah tanpa terdengar aling-aling akan menjalankan visi dan misi pemerintah dengan memaksimalkan anggaran yang telah disediakan lemerktmsb pusat serta bantuan para kepala SKPD, sehingga dalam hal ini kepala SKPD tak perlu ragu dan bimbang dalam bekerja. Melaksanakan tugas dan peran pembantuan kepada kepala daerah dalam mengamankan dan menjalankan anggaran sebagai ujud penilaian atas kinerja kepala SKPD. Bahwa kepala daerah adala tegak lurus perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan rencana dan realisasi pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian akan dapat merealisasikan asta cita Presiden Prabowo dalam periode lima tahun ini.
Editor : Pian_Bumbu