amas maulana
DaerahSumatera Utara

Baskami Ginting, Dorong Pemprov Koordinasi ke Pusat Soal Pengelolaan Jembatan Timbang

Medan, Mitra News – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait, pengelolaan jembatan timbang.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), disinyalir masih berseliweran di seantero jalan Sumatera Utara.

Slot Iklan

“Truk yang mengalami kelebihan tonase ini, diduga menjadi satu di antara penyebab rusaknya jalan. Maka kita harus perkuat fungsi jembatan timbang,” ujar Baskami melalui rilis tertulis, Senin (12/12/2022).

Baskami menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Oleh karenaya, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang dikelola langsung Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub,” jelasnya.

Baskami, mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan ini. Juga, perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara.

“Sumut saat ini sedang berbenah soal infrastruktur. Kita tidak mau, usaha ini sia-sia. Proyek dengan anggaran 2,7 trilyun terkait perbaikan dan penambahan jalan maupun infrastruktur ini, harus terus dikawal,” jelasnya.

Menurut Baskami, proyek perbaikan jalan provinsi di Sumatera Utara telah dimulai dan akan berjalan terus hingga 2024 mendatang. Terrkait ukuran dan berat kendaraan yang melintas, telah diatur dalam Undang-Undang serta peraturan terkait.

Baca Juga :  Sekda Binjai, Harap Guru Penggerak Jadi Agen Perubahan Kualitas Pendidikan

“Saat kunjungan, kami banyak menemui kendaraan ODOL yang masih beroperasi dan dikeluhkan masyarakat. Sebagian jalan strategis di provinsi kita, baik untuk kawasan pariwisata, sentra pertanian dan lainnya rusak karena hal ini,” tambahnya.

Baskami juga meminta, perlunya pengawasan untuk jembatan timbang, agar tidak terjadi pungli.

“Jembatan Timbang inu terkesan sebagai sarang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maka pengawasannya harus kita perkuat,” imbuhnya.

Selain itu, bila pengelolaan jembatan timbang dapat kembali ke daerah, kata Baskami, maka akan dapat memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Tak hanya itu, Baskami menekankan agar Pemprov memperhatikan betul, terkait Uji KIR. “Sarana untuk melakukan pemeriksaan mesin, pengujian fisik hingga pengesahan hasil uji mesin, baik kendaraan penumpang dan barang. Agar tak ada lagi kendaraan yang rusak dan menyebabkan kemacetan,” katanya.

Menuju Zero ODOL 2023

Dikutip dari laman, dephub.go.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, memaparkan Zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan Lainnya.

Slot Iklan

Kemenhub, lanjut Budi, sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.

Baca Juga :  Bobby Nasution, Minta Pemprov Sumut Bantu Wujudkan KAD dan Sediakan Cold Storage

Ditambahkan Dirjen Budi, Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

“Kami himbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam PM 60/2019,” tegasnya.

Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali.

Uji tersebut, harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.

Kemenhub, tegas Dirjen Budi lagi, berkomitmen dalam mensukseskan program zero ODOL yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023.

Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh Pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku.

Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.

“Keberadaan kendaraan ODOL di jalan telah mendapat respons penolakan dari semua elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya. (Nh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *